“Untuk menjaga kredibilitas KPK, Nazar dan Sandi harus diundang sekali lagi. Dari situ akan bisa dilihat siapa yang berbohong. Janganlah nasib orang dimainkan begitu rupa,” ujarnya.

Sementara, Pakar Hukum pidana Prof Romli Atmasasmita juga menilai perlakuan khusunya KPK terhadap Nazarudin sudah berlebihan. Terutama penetapan eks bos Permai Grup itu sebagai justice collaborator.

“Nazarudin itu kan pelaku utama, masa dia bisa dijadikan justice collaborator. Tidak bisa itu,” tegasnya.

Keanehan lain KPK terhadap Nazarudin adalah pemberian remisi yang mencapai 39 kali. “Ada aturannya di UU LPSK tentang syarat-syarat yang mendapat remisi. Apa Nazarudin sudah menyelesaikan kewajibannya,” tutur Romli penuh tanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu