Lebih lanjut Lalola mengatakan peran lembaga lain seperti KPK dan Komisi Yudisial (KY) dinilai ICW juga sangat penting untuk membantu MA melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga peradilan.

“Bersama KPK dan KY melakukan pemetaan terhadap ruang potensi terjadinya korupsi di lembaga pengadilan, sehingga dapat dijadikan rujukan pembentukan kebijakan pembinaan dan pengawasan,” kata Lalola.

Peran KY dan KPK dinilai Lalola juga berguna untuk membantu MA merumuskan kurikulum pembinaan yang ditujukan khusus untuk meningkatkan integritas aparat pengadilan.

“Selain itu sebaiknya Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pengadilan untuk dijadikan masukan dan kebijakan dalam RUU Jabatan Hakim,” pungkas Lalola.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid