Jakarta, Aktual.co — Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi salah satu alasan Menkumham Yasonna Laoly meniupkan wacana revisi PP 99/2012 soal remisi pelaku korupsi.
Namun, dalil tersebut dimentahkan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Emerson Yuntho menilai, landasan MenkumHAM tersebut tidaklah berdasar.
“PP ini pernah diajukan ke MA 2013. Dan putusan MA mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran terkait HAM, ngga ada,” kata Emerson, di Jakarta, Minggu (29/3).
Pihaknya meminta agar Menteri Yasonna membaca kembali putusan tersebut.”Kalau dia ngga punya (putusan), kita bisa kirimin,” cetusnya.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melempar wacana untuk merevisi PP 99 tahun 2012, dimana didalamnya tercantum aturan remisi untuk pelaku korupsi. Wacana Yasonna ini menuai kontroversi di kalangan pegiat anti korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:















