Jakarta, Aktual.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar benar-benar diberlakukan transparansi dengan melibatkan warga seluas-luasnya dalam memantau APBD dalam rangka mengurangi kasus korupsi oleh kepala daerah.
ICW menyatakan bahwa hal ini penting untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala daerah terutama menjelang tahun politik.
ICW mengingatkan bahwa kepala daerah rentan melakukan tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2017, 30 orang kepala daerah yang terdiri dari 1 Gubernur, 24 Bupati/Wakil Bupati dan 5 Walikota/Wakil Walikota telah menjadi tersangka kasus korupsi.
Mereka terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp231 miliar dan nilai suap Rp41 miliar. Korupsi kepala daerah ini terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah dan lainnya.
Dari semua kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut 11 kasus ditangani oleh KPK, 9 kasus oleh kejaksaan dan 8 kasus oleh kepolisian.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid