Presiden Jokowi

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang tak kunjung mengeluarkan sikap tegas dan langkah konkrit terkait kasus korupsi KTP Elektronik yang membelit Ketua DPR RI Setya Novanto.

Ia menilai jika selama ini sikap Jokowi terkait pemberantasan korupsi masih sangat pragmatis dan terkesan bermain aman.

“Saya kira kalau kita lihat dari tren yang ditunjukkan (Presiden) selalu di posisi moderat apakah mendukung atau tidak,” ujar Adnan di Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Selain itu, Adnan juga beranggapan, pernyataan yang disampaikan Jokowi soal proses pemanggilan Setnov di KPK masih ambigu dan cenderung normatif. Sebab, Jokowi hanya mengatakan dirinya menyerahkan semua persoalan hukum ‎pada peraturan perundangan yang berlaku.

Menurutnya, Jokowi harus segera memberikan langkah konkrit guna meredam rongrongan Setnov yang ngotot pemeriksaan dirinya harus mendapat izin ‎dari Jokowi. Misalnya, dengan meminta pendapat dari para pakar hukum.

“Mestinya Presiden memanggil ahli hukum, menanyakan kira-kira apakah argumentasi Setya Novanto itu tepat atau tidak. Kalau ahli hukum mengatakan tid‎ak tepat, ya presiden mengatakan tidak perlu izin,” ujar Adnan.

Adnan menuturkan, bila sikap Jokowi terus mengambang seperti ini, bukan tak mungkin hal itu akan dimanfaatkan oleh Setnov. Sebab, Ketua Umum Partai Golkar itu, melalui kuasa hukumnya terkesan terus bermanuver untuk mencari celah agar kembali lolos dari pusaran korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Bahkan, kuasa hukum Setnov melarang kliennya untuk menginjakan kaki di markas antirasuah sebelum KPK mendapat izin dari presiden untuk memeriksa Setnov.

Alhasil, Setnov ‎telah empat kali mangkir saat dipanggil KPK, yaitu tiga kali ketika dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Squadra Solution, Anang Sugiana Sugihajo dan satu kali mangkir sebagai tersangka.

“Saya khawatir sikap presiden yang ambigu dimanfaatkan Setya Novanto untuk berlindung dan menghambat proses hukum yang dilakukan KPK,” kata Adnan.

Sebelumnya, pernyataan soal pemeriksaan Setnov oleh KPK disampaikan Jokowi usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11).

“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti,” kata Jokowi menanggapi hal itu.

 

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan