Jakarta, Aktual.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina berpendapat bahwa mengembalikan pemilihan kepala daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak akan mengeliminasi masalah utama dalam pemilu, yakni korupsi.
“Jadi tindakan itu tidak menjawab masalah. Pemilihan langsung memang memakan biaya yang tinggi, tapi bukan berarti kita harus kembali ke pilkada oleh DPRD,” ujar Almas di Gedung Universitas Indonesia, Jakarta, Jumat (20/4).
Menurut dia, jika kepala daerah ditentukan oleh DPRD, tindakan korupsi tetap bisa dilakukan. Sistem demokrasi seperti itu hanya akan memberi kesempatan bagi aktor lain untuk terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Saat pemilihan langsung yang korupsi calonnya. Kalau yang dipilih DPRD, apakah ada yang bisa menjamin kandidat tidak bisa menyuap anggota DPRD yang akan memilihnya?,” kata Almas.
Ia lebih menyarankan agar pemerintah dan para anggota legislatif membuat aturan mengenai penghilangan serta sanksi terkait mahar politik dalam pelaksanaan pilkada.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid