Jakarta, Aktual.com — Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, mensinyalir ditariknya Jaksa Yudi Kristiana oleh Kejaksaan Agung, merupakan upaya sistematis melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap pengamanan dana bantuan sosial Sumatera Utara.

“ICW menduga, bahwa penarikan Yudi Kristiana dari KPK ke Diklat Kejagung, merupakan bagian dari upaya sistematis untuk pelemahan KPK,” kata Lalola di Jakarta, Rabu (18/11).

Pasalnya, KPK sedang mengusut kasus terkait dengan dugaan suap penanganan kasus Bansos Pemprov Sumut yang libatkan politisi, gubernur, dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.

“Dalam catatan ICW, saat ini KPK berupaya dihancurkan dan dilemahkan melalui regulasi (Revisi UU KPK, RUU KUHP, dan RUU KUHAP), dan mekanisme lain di DPR, seperti mekanisme fit and propert test Capim KPK,” kata Lalola.

Cara lainnya, adalah orang-orang dalam KPK yang berpotensi dan progresif akan disingkirkan, baik dengan cara seolah-olah penegakan hukum atau kriminalisasi maupun dengan cara-cara non hukum.

“Misalnya ditariknya penyidik atau penuntut KPK ke institusi asal dengan alasan promosi. Padahal, setelah kembali ke lembaga asal, mereka tidak lagi tangani kasus korupsi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby