Jakarta, Aktual.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana pengaktifan kembali tim pemburu koruptor belum dibutuhkan oleh pemerintah saat ini.
“Pertama, tim pemburu koruptor pada dasarnya pernah dibentuk pemerintah pada tahun 2002. Data ICW menunjukkan setelah 8 tahun dibentuk, faktanya tim ini hanya berhasil menangkap empat buronan dari 16 target penangkapan,” ucap Peneliti ICW Wana Alamsyah melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata dia, evaluasi terhadap tim tersebut juga tidak pernah dipublikasikan oleh Pemerintah.
Kedua, lanjut dia, berdasarkan catatan ICW sejak 1996 smapai 2018, terdapat 40 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum.
“Artinya, yang harus diperkuat dalam hal ini adalah aparat penegak hukumnya. Kebijakan untuk membuat tim baru malah berpotensi tumpang-tindih dari segi kewenangan,” ujar Wana.
Ketiga, dia menuturkan secara formal dalam kasus Letter of Credit (LoC) BNI diketahui bahwa perjanjian ekstradisi bukan satu-satunya cara untuk dapat menangkap buronan.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus fokus pada pendekatan nonformal antarnegara untuk mempercepat penangkapan puluhan buronan yang bersembunyi di negara lain.
“Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini, upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontraproduktif,” ucap Wana.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan mengaktifkan lagi tim pemburu koruptor.
Mahfud MD di Jakarta, Rabu (8/7), menjelaskan bahwa Indonesia sebelumnya sudah mempunyai tim pemburu koruptor. Tim yang akan diaktifkan kembali tersebut beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.
“Nanti dikoordinasi Kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dahulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra,” kata Mahfud.(Antara)