Jakarta, Aktual.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merusak independensi lembaga anti korupsi itu.
“Terkait PP alih status kepegawaian KPK sudah pasti nilai independensi KPK semakin terkikis. PP ini adalah efek domino dan menambah kerusakan karena UU Nomor 19/2019 tentang Revisi UU KPK,” kata dia, dalam diskusi daring dengan tema “Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi” di Jakarta, Senin(10/8).
Pemerintah mengundangkan PP Nomor 41/2020 tersebut pada 27 Juli 2020. Dalam pasal 1 ayat 7 disebut bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
“Salah satu ciri lembaga independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri. Ini juga merupakan implementasi dari self regulatory body yang ada pada lembaga negara independen,” kata dia.
Ia juga mengatakan sulit mengharapkan KPK dapat berani menindak pelaku korupsi yang berasal dari lingkup pemerintahan.
“Hal ini terjadi karena seluruh aturan kepegawaian KPK bukan lagi tunduk pada aturan KPK tapi justru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang merupakan bagian pemerintah,” kata dia.
Selanjutnya, penanganan perkara sewaktu-waktu juga dapat terganggu dengan ada alih status kepegawaian. “Ketika pegawai KPK menjadi bagian dari aparatur sipil negara maka kapan saja dapat dipindahkan ke lembaga negara lain,” kata dia.
Hal lain yang terdampak dari PP 41/2020 itu adalah berpotensi mengurangi independensi penyidik KPK.
“Setiap penyidik KPK akan berganti status menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sedangkan pasal 7 ayat 2 KUHAP menyebut bahwa PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian atau dalam hal ini berada bawah Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo yang sekarang sudah menjadi tersangka kasus Djoko Tjandra,” kata dia.
Utomo sebelumnya menjabat sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri namun ia ditetapkan sebagai tersangka pembuatan surat palsu terhadap buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Dalam pasal 6 PP 41/2020 disebutkan Tata cara pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Dalam penyusunan Peraturan KPK itu melibatkan kementerian/lembaga terkait.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i