Jakarta, Aktual.com – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan pihaknya mendukung PKPU No.20/2018 tentang calon legislatif dan menilai sebagai terobosan penting dalam membangun demokrasi yang lebih berkualitas.
“Karena sulit berharap DPR akan membentuk UU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon legislatif atau sulit juga menunggu kesadaran partai politik sendiri lahir untuk melarang orang-orang mantan napi korupsi tidak maju melalui partai mereka,” kata Donal Fariz, Kamis (5/7).
Ia mengatakan hal ini mengomentari PKPU No 20/2018 tentang calon legislatif yang didalamnya mengatur partai politik untuk tidak mengajukan mantan napi koruptor sebagai calon legislatif. Hal itu diatur dalam pasal 4 ayat 3 peraturan tersebut.
Ia menyampaikan, Indonesia selama ini terlalu memaafkan atau permisif terhadap para pelaku kejahatan di masa lalu untuk menduduki jabatan publik.
Padahal, menurut dia, aturan terkait larangan mantan narapidana dengan kejahatan tertentu untuk menduduki jabatan publik telah dilaksanakan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, India dan Perancis. “Jadi ini terobosan yang penting diapresiasi,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid