Jakarta, Aktual.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi mengenai izin tertulis untuk memeriksa anggota legislatif pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD merupakan sebuah kejanggalan.

Menurut siaran pers dari ICW yang diterima di Jakarta, Minggu (27/9), putusan yang ditetapkan pada Selasa (22/9) itu diajukan untuk diuji materi karena aparat penegak hukum harus meminta izin tertulis kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum memeriksa seorang anggota legislatif untuk perkara pidana.

Namun, MK justru memutuskan bahwa aparat penegak hukum harus mendapatkan izin tertulis dari Presiden sebelum memeriksa anggota legislatif dalam sebuah perkara pidana.

ICW menilai putusan MK tersebut merupakan langkah mundur dalam penegakan hukum di Indonesia dan bertentangan dengan semangat reformasi yang mengamanatkan terjaganya prinsip kesamaan di depan hukum dan peradilan yang independen.

Menurut ICW, putusan MK tersebut juga telah keluar dari petitum yang dimohonkan. Pemohon uji materi tersebut, Supriyadi Eddyono Widodo dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Hukum Pidana, memohon agar kewajiban mendapat izin dari MKD digugurkan.

Namun MK justru memunculkan norma baru dalam proses pemeriksaan anggota legislatif yaitu, adanya persetujuan tertulis dari Presiden, sesuatu yang tidak dimohonkan oleh pemohon.

ICW menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan dan kegaduhan politik baru karena Presiden memiliki peluang menyalahgunakan wewenang tersebut untuk melindungi koalisi dan menyerang oposisi.

Kejanggalan lain menurut ICW adalah jarak antara rapat pemusyawaratan hakim dalam membahas permohonan tersebut dengan sidang pembacaan putusan. Rapat pemusyawaratan hakim dilakukan pada 20 November 2014 sedangkan putusan dibacakan pada 22 September 2015.

ICW menilai waktu yang terpaut jauh itu perlu dipertanyakan karena itu berarti tidak semua hakim MK yang mengikuti rapat permusyawaratan hakim turut memutus pengujian permohonan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka