Jakarta, Aktual.com – Peneliti Devisi Hukum ICW Donal Pariz mengatakan bahwa pernyataan Pansus angket yang mengatakan KPK tidak melaporkan barang sitaan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) tidaklah benar.

Sebab, kata dia, setiap barang sitaan hasil penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi itu dipegang KPK dan bahkan institusi anti rasuah itu bisa melelangnya.

“Pernyataan itu (KPK tak lapor barang sitaan, red) justru tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. Barang sitaan KPK itu, dipegang oleh KPK dan kemudian di lelang (bisa dilihat dari daftar lelang KPK) yang kemudian hasil lelang itu masuk keuangan negara melalui skema penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Donal menjawab pertanyaan aktual.com, di Jakarta yang dimuat Senin (28/8).

“Sehingga seluruh aset-aset lelang itu diumumkan dan hasil lelang ada dalam buku laporan tahunan KPK,” tambahnya.

Masih dikatakan Donal, Pansus hanya memproduksi berita bohong atau hoax kepada publik, yang sengaja dilakukan dengan tujuan mengganggu anti rasuah pimpinan Agus Rahardjo.

“Jadi sekali lagi, informasi ini sering hoax yang ditebar, hoax yang sengaja diciptakan untuk mengganggu dan black campaig terhadap KPK,” sebutnya.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah KPK tidak perlu berkordinasi dengan Rupbasan untuk melakukan lelang, ia berkilah bahwa tidak mengetahui soal detail lebih lanjutnya seperti apa.

“Kalau mekanisme detailya, silahkan bertanya ke KPK, kalau saya sudah menyangkut detail harus kordinasi dengan lembaga-lembaga itu saya tidak pernah berkaitan dengan itu,” papar pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu.

“Tapi secara general yang saya sampaikan setiap tahun dalam buku laporan tahunannya KPK selalu mencantumkannya berapa nilainya dan kemudian berapa setoran PNBP-nya, di di sana ada lengkap,” pungkasnya.

(Reporter: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka