Jakarta, Aktual.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi senilai hampir Rp 30 triliun belum ditangani dengan baik oleh penegak hukum. Perhitungan tersebut diperoleh dari data Badan Pemeriksa Keuangan dan BPKP yang menyebutkan terdapat total 3.514 kasus tipikor dengan total kerugian negara Rp 59,8 triliun.
“Masih ada kasus korupsi senilai Rp 29,2 triliun yang seharusnya masuk penyidikan tapi belum ditindaklanjuti,” kata peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Senin (21/9).
Akan tetapi total kerugian negara yang telah disidik oleh aparat penegak hukum pada periode 2010 hingga semester 1 2015 baru mencapai Rp 30,6 triliun. “Ya dari angka-angka itu bisa dilihat bahwa ada selisih atau defisit kerugian negara hampir Rp 30 triliun yang belum ditangani lebih lanjut,” kata dia.
Terkait dengan data dari BPK, dia pun tidak menampik bahwa kinerja penyidikan kasus tindak pidana korupsi pada awal tahun 2015 belum maksimal. “Selain tren korupsi, kinerja penyidikan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum di semester satu tahun memang belum maksimal,” ujar Wana.
Dia menjelaskan, hal tersebut ditunjukan dengan masih banyaknya temuan BPK yang memiliki unsur pidana, namun belum mendapat penindakan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan data yang diolah ICW dari laporan hasil pemeriksaan BPK 2003-2014, ditemukan adanya 442 temuan tindak pidana korupsi senilai Rp 43,8 triliun, dengan 227 di antaranya telah dilaporkan.
Sedangkan data dari BPK-Provinsi, telah dilakukan audit investigatif dan penghitungan kerugian negara terhadap 3.072 kasus di periode semester 1 tahun 2011-2015, dengan nilai temuan mencapai Rp 16 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu