Jakarta, Aktual.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan kinerja penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum pada awal tahun 2015 belum maksimal. Hal tersebut terlihat bahwa masih banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan, yang memiliki unsur pidana dan belum mendapat penindakan oleh aparat penegak hukum.
“Selain tren korupsi, kinerja penyidikan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum di semester satu tahun belum maksimal,” ujar peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Senin (21/9).
Berdasarkan data ICW dari laporan hasil pemeriksaan BPK 2003-2014, ditemukan adanya 442 temuan tindak pidana korupsi senilai Rp 43,8 triliun, yang 227 surat di antaranya telah dilaporkan. Sedangkan data dari BPK-Provinsi, telah dilakukan audit investigatif dan penghitungan kerugian negara terhadap 3.072 kasus di periode semester 1 tahun 2011-2015, dengan nilai temuan mencapai Rp 16 triliun.
Secara garis besar dijelaskan, bahwa kinerja penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum pada semester pertama 2015 mengalami penurunan. “Sampai awal tahun ini hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.447 kasus korupsi dari penyidikan ke penuntutan,” ujar Wana.
Kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan pada periode 2010-2015 tersebut apabila dinominalkan mencapai Rp 29,3 triliun. Hasil pemantauan membuktikan bahwa aparat hanya mampu menaikkan 1.254 (50,6 persen) kasus dari tingkat penyidikan ke penuntutan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 18,3 triliun.
Sedangkan sisanya, atau 1.223 kasus (49,4 persen) tidak mengalami perkembangan positif atau dengan kata lain masih dalam tahap penyidikan, dengan nilai Rp 11,04 triliun. “Jadi aparat penegak hukum hanya mampu menaikkan setengah dari kasus korupsi berstatus penyidikan ke penuntutan atau P21,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu