Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter (kanan), Aradila Caesar (kiri), serta Kurnia Ramadhana (tengah) memaparkan kajian dan hasil pemantauan data vonis tindak pidana korupsi (tipikor) mulai tingkat Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, hingga tahap kasasi dan PK di Mahkamah Agung, di Jakarta, Sabtu (23/7). Hasil pemantauan perkara korupsi yang ditangani pengadilan pada semester pertama 2016 rata-rata vonis terdakwa korupsi hanya dua tahun satu bulan penjara, hal tersebut dianggap menguntungkan koruptor, kecenderungan atau tren hukuman dan tuntutan untuk pelaku korupsi semakin ringan dan mengurangi efek jera kepada koruptor. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tiga hal terkait komposisi pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setidaknya ada tiga isu besar jika melihat komposisi pimpinan KPK terpilih,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (13/9).

Pertama, kata dia, terkait rekam jejak buruk di masa lalu. Menurutnya, salah seorang figur yang dipilih oleh DPR itu merupakan pelanggar kode etik, hal ini diambil berdasarkan konferensi pers KPK beberapa waktu lalu.

“Tak hanya itu, bahkan KPK telah membeberkan terkait pertemuan yang bersangkutan dengan salah seorang tokoh politik,” ucap Kurnia.

Kedua, masih terdapat pimpinan KPK terpilih yang tidak patuh dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.

“Padahal ini merupakan mandat langsung dari UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Akan tetapi persoalan ini terlewat begitu saja pada setiap tahapan seleksi,” ungkap Kurnia.

Artikel ini ditulis oleh: