Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), dan Sekjen Kemenhub Sugihardjo (kanan) memberi keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3). Menhub mendatangi KPK untuk berkoordinasi dan meminta pendampingan mengenai sejumlah proyek di Kemenhub seperti pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menduga, hak angket DPR RI untuk Komisi Pemberantasan Korupsi digulirkan demi mengakomodir kepentingan nama-nama, yang disebut menekan salah satu saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Miryam S Haryani.

Kata dia, bisa saja pengguliran hak angket ini hanya untuk membiaskan fakta bahwa ada tekanan dari legislator Senayan kepada Miryam untuk tidak mengubar fakta-fakta adanya ‘penggiringan’ anggaran proyek e-KTP di DPR.

“Sangat mungkin ada kelompok-kelompok penunggang, dari mereka yang dikaitkan dengan upaya menekan Miryam. Kalau terjadi artinya, bisa disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang,” tuduh Donal, saat ditemui di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/5).

Diketahui, adanya indikasi tekanan kepada Miryam terungkap saat persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu. Dugaan itu terkuak saat Miryam dikonfrontir oleh penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.

Menurut Novel dalam persidangan, saat proses pemeriksaan di Gedung KPK ihwal kasus e-KTP, Miryam mengumbar adanya tekanan yang ditujukan kepadanya dari sejumlah anggota Komisi III DPR. Kata penyidik senior KPK itu, Miryam menyebut enam nama.

Dari keenam nama tersebut, diantaranya Masinton Pasaribu, Bambang Soesatyo, Desmon J Mahesa dan Syarifudin Suding.
Penyebutan nama ini yang kemudian dijadikan salah satu alasan pengguliran hak angket untuk KPK. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu