Jakarta, aktual.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa terdapat 240 kasus korupsi pendidikan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 1,6 triliun selama rentang 2007 hingga 2021.
“Terdapat 240 korupsi pendidikan yang ditindak APH sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2021 dan menimbulkan kerugian negara Rp 1,6 triliun,” kata Peneliti ICW, Dewi Anggraeni dikutip dari situs resminya, Senin (22/11)
Jika dilihat dari tahun terjadinya, Dewi mengungkap bahwa ada 4 dari 12 kasus korupsi pendidikan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
“Dilihat dari tahun terjadinya korupsi, korupsi sektor pendidikan diketahui terus terjadi di tengah pandemi COVID-19. 4 dari 12 kasus korupsi pendidikan yang terjadi pada 2020-2021 terkait dengan penanganan Covid-19,” ujar Dewi.
Kasus-kasus korupsi tersebut yaitu mulai dari persyaratan, penerimaan hingga Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Mulai dari disalurkan pada lembaga penerima yang tak memenuhi persyaratan, penerima fiktif, hingga BOP digunakan tidak sesuai peruntukan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain