Jakarta, Aktual.com – Indonesia Corruption Watch dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai, pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Komisi Yudisial (KY), merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan amanat reformasi.
“Upaya itu jelas untuk mempreteli sejumlah kewenangan KY dalam proses rekrutmen hakim. Padahal kelahiran KY merupakan amanat konstitusi dan reformasi,” demikian ICW dan YLBHI dalam siaran pers bersama di Jakarta, Minggu (23/8).
Menurut siaran pers yang ditandatangani Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani dan Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar, kewenangan KY dalam proses rekrutmen hakim merupakan amanat reformasi yang tak dapat ditawar-tawar.
Kewenangan ini diperlukan untuk menjawab kekecewaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan, sehingga keterlibatan KY dimaksudkan untuk menjamin proses seleksi yang akuntabel, bersih dan profesional untuk menghasilkan hakim yang berkualitas dan berintegritas.
ICW dan YLBHI menilai memang sedang terjadi upaya pelemahan terhadap KY. Selain pengajuan uji materi mengenai kewenangan KY, juga ada upaya delegitimasi terhadap KY yaitu usulan penghapusan KY dalam konstitusi kepada MPR.
“Ini jelas merupakan upaya meruntuhkan eksistensi KY yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,” bunyi siaran pers tersebut.
ICW dan YLBHI memberikan gambaran, berdasarkan laporan Mahkamah Agung (MA), terdapat 117 hakim yang dikenai sanksi displin. Jumlah tersebut merupakan 56 persen dari total jumlah pegawai pengadilan yang dikenai sanksi disiplin.
ICW mencatat sedikitnya ada lima hakim tindak pidana korupsi dan satu mantan ketua MK yang terlibat perkara korupsi. Jumlah ini belum termasuk tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang ditangkap KPK atas dugaan suap.
Karena itu, ICW dan YLBHI meminta publik untuk waspada terhadap segala upaya persekongkolan untuk melemahkan KY, lebih jauh menghapuskan keberadaan KY. Lembaga pengadilan yang masih belum bersih, transparan, akuntabel dan berintegritas masih memerlukan eksistensi KY.
“Langkah yang diperlukan bukanlah melemahkan dan menghapuskan KY melainkan memperkuat KY melalui penambahan kewenangan guna maksimal mengawasi Hakim diseluruh Indonesia,” demikian siaran pers tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: