Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Oetama Marsis membantah bila gratifikasi industri farmasi kepada dokter menyebabkan harga obat-obatan menjadi mahal.

“Gratifikasi kepada dokter hanya sebagian kecil biaya yang dikeluarkan industri farmasi. Harga obat mahal karena 90 persen bahan baku obat diimpor,” kata Marsis, kepada jurnalis media, di Jakarta, Kamis (11/02).

Marsis mengatakan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) secara tegas mengatur hubungan dokter dan industri farmasi dengan mengedepankan independensi profesi serta bebas dari konflik kepentingan.

Namun, Marsis mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan PB IDI dalam meningkatkan profesionalisme dokter, salah satunya adalah hubungan dokter dengan industri farmasi.

Dalam diskusi kelompok terfokus tentang gratifikasi di dunia kesehatan yang diinisiasi KPK dihadiri Kementerian Kesehatan, PB IDI, industri farmasi dan pemangku kepentingan terkait pada Selasa (2/2) disepakati beberapa hal untuk memberikan kepastian hukum dan solusi agar dokter terhindar dari pelanggaran hukum.

“Kodeki sudah mengatur bahwa gratifikasi industri farmasi hanya berupa sponsorship bagi dokter untuk program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) melalui seminar atau simposium. Itu pun dibatasi hanya untuk registrasi, transportasi, dan akomodasi,” tutur ia menambahkan.

Marsis menegaskan meskipun menerima sponsorship dari industri farmasi, tetapi dokter tetap harus independen dalam meresepkan obat kepada pasien.

Bila standar profesi kedokteran dijalankan dengan baik, Marsis meyakini kalangan dokter tidak akan mendapat masalah baik secara etik maupun hukum.

Dalam diskusi kelompok terfokus, KPK dan Kementerian Kesehatan menghendaki tidak ada hubungan langsung industri farmasi dengan dokter. Karena itu tawaran sponsorship dan undangan kegiatan ilmiah harus melalui institusi bagi dokter PNS dan organisasi profesi bagi dokter swasta.

“P2KB untuk menunjang peningkatan kompetensi dokter deni perbaikan mutu pelayanan kepada masyarakat seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, bila pemerintah belum bisa menyediakan anggaran yang cukup, maka sponsorship dari industri farmasi merupakan salah satu solusi,” kata Marsis.

Demi kepastian hukum, KPK telah membatasi dokter PNS adalah dokter yang bekerja di institusi atau rumah sakit pemerintah sesuai kriteria pegawai negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan, dokter swasta adalah dokter yang bekerja di rumah sakit swasta, dokter praktik pribadi dan dokter PNS yang bekerja di rumah sakit swasta atau praktik pribadi di luar jam kerja PNS.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara