Dia menyebutkan hasil pemeriksaan sendiri paling lambat harus disampaikan kepada KPU, dua hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan. “Namun tim berkomitmen sesegera mungkin menyerahkan kepada KPU, ” katanya.
Dia menyebutkan tim pemeriksa kesehatan merupakan tim gabungan antara IDI dan RSPAD Gatot Soebroto. Tim terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lainnya. “Seluruh tim terikat kepada sumpah dan kode etik sehingga wajib menjalankan pemeriksaan dengan profesional dan independen, ” kata Ilham Oetama Marsis. (Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara