Ilustrasi Hukum Kebiri
Ilustrasi Hukum Kebiri

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki jawaban atas perppu yang dikeluarkan terkait perlindungan anak dan perempuan terhadap kejahatan seksual, terlebih mengenai adanya hukuman kebiri.

Hal itu menyusul respon penolakan yang disampaikan ikatan dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri kepada para pelaku kejahatan seksual.

“Pemerintah harus mempersiapkan jawaban atau Perppu bisa ditolak ke DPR RI,” kata Dede, di Jakarta, Jumat (10/6).

Dikatakan Dede, penolakan tersebut sebetulnya sudah dilihat saat komisi melakukan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan. Dimana, komisi bidang kesehatan menangkap dari sisi etik kesehatan bahwa tidak boleh merubah hormonal seseorang dari laki-laki ke perempuan atapun perempuan ke laki-laki.

“Saat saya desak, bu Menteri katakan bahwa belum tentu kebiri itu akan dijatuhkan oleh hakim. Ketika kebiri ini menjadi polemik, pemerintah harus bisa beri penjelasan siapa yang lakukan. Apa dokter atau lapas atau jaksa. Kalau pemerintah belum bisa jelaskan itu, maka kebiri ini harus dipikir ulang,” sebut politikus Demokrat itu.

IDI, kata Dede, memiliki kode etik yang harus dijaga sebagai bentuk profesionalitas, sebab jika dilanggar dokter bisa dituding melakukan malpraktek.

“Kalau mereka langgar berarti mereka lakukan malpraktik. Kita hormati pemikiran IDI. Tapi konsep pemberatan hukuman adalah suatu keharusan, tapi bentuknya apa. Kalau kata Kemenkes itu diserahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang