Menurut dia, jika ada saudara atau kader partai ditimpa sebuah musibah maka sejatinya semua kader lainnya memberikan empat kepada yang bersangkutan bukan mencaci maki ataupun menyudutkan.
“Permohonan beliau (Setya Novanto) agar beliau dapat menjalani proses hukum yang ada sekarang supaya ini bisa selesai dengan baik,” katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/12) menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
Hakim Kusno memimpin sidang itu menyatakan sidang lanjutan praperadilan Novanto dilanjutkan pada Jumat (8/12) dengan agenda jawaban dari pihak KPK dan juga pengajuan bukti dari kedua belah pihak.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017. Dia lalu mengajukan permohonan praperadilan mengenai penetapannya sebagai tersangka. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.