Dalam OTT tersebut KPK menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar.
Penangkapan Eni berujung kepada penggeledahan rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negera (PLN) Sofyan Basir, pada Ahad, 15 Juli 2018. PLTU Riau – 1 merupakan bagian dari megaproyek 35 ribu megawatt yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi-Jk
Sent from my iPhone
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid