Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, menyatakan jika proses praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, bukanlah sebuah perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, proses praperadilan ini murni sebuah langkah hukum yang diambil Novanto terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
“Jadi ini yang penting, jangan juga praperadilan dianggap sebagai sebuah perlawanan. Tetapi praperadilan ini merupakan suatu instrumen yang ada yang dimanfaatkan yang digunakan oleh Pak Setya Novanto,” jelas Idrus di sela-sela acara Diklat Komunikator Politik Nasional DPP Partai Golkar di Jakarta, Kamis (7/9).
Lebih lanjut, Idrus pun berharap jika proses praperadilan ini tidak diwarnai oleh intervensi pihak-pihak tertentu yang menginginkan Setya Novanto terjungkal melalui kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Kita serahkan kepada proses ini berjalan dengan baik kemudian hakim, praperadilan juga berjalan secara independen, sehingga dapat mengambil keputusan sehingga betul betul didasarkan pada fakta-fakta yang ada,” ujarnya menyudahi.
Seperti diketahui, Setnov telah memutuskan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Gugatan praperadilan Setnov teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan ini rencananya akan diadakan pada Selasa (12/9) mendatang.
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Arbie Marwan