Jakarta, Aktual.co — Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan pengurus Partai Golkar versi kubu Agung Laksono.
Idrus yang datang didampingi Wakil Ketua Umum Golkar Nurdin Halid mengaku, diterima langsung Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso saat melaporkan adanya kejanggalan dalam surat mandat penunjukkan Agung Laksono sebagai ketua umum.
“Kami kurang lebih 40 sampai 50 mewakili yang hadir kurang lebih 400 orang untuk melaporkan berbagai pemalsuan yang dilakukan kubu Munas Ancol dan tadi kami diterima langsung Kabareskrim Budi Waseso. Di dalam dilaporkan oleh Nurdin Halid, Azis Syamsuddin, lalu terjadi tanya jawab,” ujar Idrus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Idrus mengatakan, Kabareskrim siap menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihaknya. Idrus menyebut bahwa Komjen Budi Waseso akan segera membentuk tim khusus untuk menangani masalah kejanggalan surat mandat ini.
“Kabareskrim segera membentuk timsus menangani masalah ini, dan satu hal yang diminta, yakni melengkapi data-data yang diperlukan dari DPD propinsi dan kabupaten kota untuk sewaktu-waktu diminta hadir dalam pemeriksaan nantinya, tentu penanggungjawabnya adalah Nurdin Halid sebagai Waketum Bidang Kepartaian.”
Sementara, Nurdin Halid yang turut mendampingi Idrus mengapresiasi sikap yang ditunjukkan Budi Waseso yang menerima laporan ini. Budi, lanjut Nurdin meminta kepada para pelapor untuk menyiapkan saksi-saksi dan berbagai bukti untuk menguatkan laporan ini.
“Beliau (Kabareskrim) minta kesiapan dan keseriusan utk mentiapkan saksi2 dan bukti. Seluruh ketua DPD I, sekretaris DPD I atau peserta munas yang dipalsukan tanda tangannya, kop, stempel, beliau (ketua dan sekretaris DPD I) semua siap bersaksi. Saya tadi sudah menyanggupi ke Kabareskrim,” ujar dia.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly resmi mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Yasonna mengatakan, perselisihan yang ada pada tubuh Golkar sesuai dengan UU Nomor 2/2011 tentang partai politik bahwa keputusan tersebut harus diselesaikan secara internal di Mahkamah Partai Golkar.
Kemudian, Yasonna meminta kepada Agung Laksono selaku Ketua Umum Golkar yang telah diputuskan oleh Mahkamah Partai agar segera mengirimkan daftar nama-nama kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono yang dituangkan dalam akta notaris.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu