Dumai, Aktual.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai akan memberikan remisi keagamaan Idul Fitri 2019 kepada 378 narapidana beragama Islam sesuai keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Pengamanan Rutan Dumai Aldino Oktolaperta di Dumai, Senin (3/6), mengatakan warga binaan penerima remisi terkait lebaran ini sama jumlahnya dengan yang diusulkan sesuai kriteria, dan pemotongan masa tahanan bervariasi.
“Remisi akan diserahkan seusai salat Idul Fitri dan tahun ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas,” kata Aldino.
Dijelaskan, pengurangan masa tahanan diberikan bervariasi kepada warga binaan tersangkut perkara pidana umum dan narkoba ini, di antaranya 208 napi mendapat satu bulan, 99 mendapat remisi 15 hari, dan 71 lainnya menerima 45 hari.
Narapidana penerima remisi ini diusulkan oleh Rutan Dumai berdasarkan kriteria yang ditetapkan perundangan, yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Selama Ramadhan ini, diadakan juga sejumlah kegiatan kerohaniaan bagi warga binaan, di antaranya Shalat Tarawih berjamaah dan tadarus di Masjid Al Maghfiroh Kompleks Rutan, serta dua kali menggelar buka bersama warga binaan dengan keluarga.
Selain itu, pihak Rutan juga menyediakan takjil berbuka puasa untuk warga binaan dan membuka kepanitiaan amil zakat untuk pertama kali bagi napi dan tahanan yang mau membayar Zakat Fitrah Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Lebaran nanti kita buka jam besuk agar dapat berkumpul dengan keluarga, juga menyiapkan menu ketupat khas lebaran dan hiburan musik organ tunggal selama empat hari,” sebutnya.
Diketahui, pada Idul Fitri tahun lalu, Remisi Keagamaan Idul Fitri diberikan Rutan Dumai kepada 307 warga binaan dengan pengurangan masa hukuman berkisar 15 hari hingga sebulan dengan satu orang langsung bebas.
Info tambahan, Rutan Kelas IIB Dumai saat ini berpenghuni 1.092 warga binaan, terdiri 794 narapidana dan 298 tahanan serta anak pidana, atau sudah melampaui kapasitas hampir 500 persen dari daya tampung hanya 256 orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan