Jakarta, Aktual.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memerintahkan PT PGN (Persero) Tbk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait dengan pembentukan holding BUMN Migas.
Dalam rencana pembentukan holding BUMN migas, PT PGN (Persero) Tbk akan masuk menjadi anak usaha PT Pertamina (Persero) dengan mengalihkan 57 persen saham negara di di PGN ke Pertamina.
Menurut Indonesia Energy Watch (IEW) seharusnya perusahaan yang sehat seperti PGN yang pada tahun 2017 membukukan laba USD 150 juta tidak di caplok oleh Pertamina yang pada tahun buku 2017 merugi hingga mencapai Rp. 17 Triliun.
“Indikasi yang ada Holding BUMN Migas antara PGN dan Pertamina ini hanya untuk menutup kerugian yang ada di Pertamina. Jadi bukan untuk efisiensi dan tidak ada nilai tambah bagi negara dan rakyat sebagai pemegang saham mayoritas,” kata Koordinator IEW M. Adnan Rara Sina secara tertulis, Kamis (25/1)
Jikapun di haruskan untuk holding, lanjutnya, berbagai persoalan di internal Pertamina harus di perbaiki lebih dahulu. Sebagai perusahaan tertutup (non listing) Pertamina sampai saat ini masih sangat rawan dengan campur tangan aktor-aktor di luar manajemen perusahaan baik dalam berbagai mekanisme pengambilan keputusan internal perusahaan maupun tender-tender project di Pertamina.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid