Selain itu Pertamina sendiri belum pernah di uji kinerja keuangannya secara publik, kerugian perusahaan pada tahun buku 2017 adalah bukti yang tak bisa terbantahkan. Pengelolaan perusahaan yang tidak transparan dan akuntable membuat Pertamina banyak tergerogoti dari dalam.
Sebaliknya PGN yang sudah listing di pasar modal sebagai perusahaan terbuka dengan jumlah kepemilikan saham publik sebesar 43 persen telah terbukti dalam hal pengelolaan manajemen dan keuangan kepada publik per tri wulan sepanjang tahun buku. Ketika di ambil jadi holding Pertamina maka maka secara pengelolaan keuangan PGN akan terganggu.
Rencana aksi korporasi yang di perintahkan oleh Kementerian BUMN kepada PGN dengan menggabungkan anak perusahaan Pertamina yakni Pertagas akan menimbulkan ketidak efisienan baru karena selama ini Pertagas berjualan gas lewat calo (trader) dan hal ini bisa di manfaatkan oleh calo calo gas untuk menggerogoti kinerja PT PGN.
“Untuk itu kami mendesak Presiden Jokowi untuk menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah di ajukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno tentang Holding BUMN Migas ini karena bertentangan dengan Nawa Cita Presiden yang ingin menciptakan kedaulatan energi,” pungkas dia.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid