Jakarta, AKtual.com – Pemerintah diminta untuk jangan lengah dalam menyambut kemenangan Indonesia atas pihak India Metal Ferro Allos (IMFA) di dalam Pengadilan Arbitrase Permanen karena IMFA berpotensi menghindar dari kewajiban atas putusan yang telah dijatuhkan.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti menjelaskan bahwa belajar dari pengalaman kasus gugatan Churcill Mining terhadap Indonesia, ada upaya bahwa permohonan pembatalan terhadap putusan menjadi salah satu trik untuk menghindari kewajiban membayarkan biaya perkara yang ada dalam putusan.
“Memang betul kemenangan atas IMFA telah menghindarkan negara untuk mengalami kerugian sebesar 469 juta dolar AS. Tetapi ada fakta bahwa pengajuan permohonan pembatalan terhadap putusan atau annulment of the awards menjadi salah satu strategi investor yang kalah untuk menghindari kewajiban yang menyebabkan penegakan atas putusan tidak dapat dilaksanakan. Kasus Churchill harus jadi pembelajaran bagi Pemerintah Indonesia,” ujar Rachmi, Jumat (5/4).
Menurut dia, meski Pemerintah Indonesia menang tetapi perusahaan multinasional diyakini akan terus berupaya dalam mencari berbagai celah hukum untuk menghindari kewajiban meski pengadilan arbitrase telah mengeluarkan putusan.
Sebagaimana diwartakan, Pemerintah RI memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Belanda, dan menyelamatkan keuangan negara sebesar 469 juta dolar AS atau sekitar Rp6,68 triliun.
Dalam putusan pada Jumat (29/3), majelis arbiter menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA serta memerintahkan IMFA untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI.
Artikel ini ditulis oleh: