Majelis arbiter dalam putusannya menerima bantahan Pemerintah RI soal permasalahan tumpang tindih dan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia.

Permasalahan tersebut semestinya telah diketahui oleh IMFA sehingga Pemerintah RI sebagai negara tuan rumah tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor.

Artikel ini ditulis oleh: