Untuk itu, ia mengingatkan bahwa perjanjian ini akan berdampak serius bagi pangan di Indonesia, karena dengan penandatanganan IA CEPA juga berpotensi mendatangkan impor pangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, peneliti GRAIN Kartini Samon menjelaskan bahwa dengan atau tanpa IA CEPA, angka impor pertanian dari Australia mencapai hingga 5,16 juta dolar AS, sehingga perdagangan bebas dengan Australia dinilai ke depannya juga akan membawa dampak mengganggu petani serta peternak domestik, industri gula dan produsen pertanian lainnya.
“Sementara ekspor produk Indonesia ke Australia, kebanyakan sudah mendapatkan 0 persen tarif, artinya dengan perjanjian ini, mungkin tidak akan meningkatkan pasar yang sebelumnya. Tetapi sebaliknya, Indonesia malah lebih kebanjiran impor pangan dari Australia,” jelas Kartini.
Selain itu, Rachmi menambahkan bahwa IA CEPA juga mengatur mengenai aturan perlindungan investasi dengan memasukan klausul gugatan investor terhadap negara (investor state dispute settlement/ISDS).
Klausul itu dinilai dibuat untuk memberikan hak investor asing untuk menuntut pemerintah tuan rumah di pengadilan Arbitrase Internasional atas peraturan yang dianggap merugikan bagi investor.
Artikel ini ditulis oleh: