“Terkait dengan isu investasi dalam IA CEPA, ada desakan dari perusahaan tambang Australia yang menginginkan agar mekanisme ISDS dimasukan dalam IA CEPA. Mereka mengklaim bahwa perusahaan tambang Australia sering mendapat tekanan besar dari kebijakan Pemerintah Indonesia, khususnya terkait dengan UU Minerba yang mewajibkan untuk divestasi saham asing,” terangnya.
Sebelumnya, perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Australia (IA-CEPA) akan menghapuskan bea masuk seluruh barang asal Indonesia yang diekspor ke negara Kangguru tersebut.
“Hal ini merupakan hasil positif, karena berarti seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia tidak dikenakan bea masuk,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Mendag juga menguraikan, produk-produk Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya adalah produk otomotif, khususnya mobil listrik dan hibrid.
Selain itu, produk-produk Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya yaitu kayu dan turunannya termasuk furnitur, tekstil dan produk tekstil, ban, alat komunikasi, obat-obatan, permesinan, dan peralatan elektronik.
Artikel ini ditulis oleh: