Jakarta, Aktual.com – Kelompok masyarakat sipil Indonesia bersama-sama dengan masyarakat sipil se-Asia-Pasifik mengeluarkan pernyataan bersama mendesak para Menteri Perdagangan negara anggota ASEAN dan anggota RCEP dalam menjamin pemenuhan dan perlindungan hak dasar publik oleh negara di dalam perundingan RCEP.

Hal itu menyusul adanya kemungkinan masuknya proposal dalam perundingan RCEP atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang mengijinkan investor asing menggugat pemerintah di pengadilan internasional atau dikenal dengan mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS).

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/8), mengatakan, mekanisme ISDS berdampak terhadap hilangnya ‘ruang kebijakan atau policy space’ yang dimiliki negara.

Dengan adanya kebijakan tersebut, negara sewaktu-waktu bisa digugat investor asing ke lembaga arbitrase internasional seperti ICSID apabila mereka merasa dirugikan. Nilai gugatan yang timbul sendiri bisa mencapai miliaran dolar.

Contohnya adalah gugatan Pacific Rim, perusahaan tambang emas Kanada, terhadap Pemerintah El Savador yang dituntut untuk membayarkan kerugian sebesar US$301 Milyar. Pemerintah El Savador digugat setelah mencabut izin tambang Pacific Rim karena gagal memenuhi kewajiban Amdal dan tidak memenuhi persyaratan administratif dalam proses pembebasan lahan (FPIC).

Advokasi Officer Indonesia AIDS Coalition (IAC), Sindi, menambahkan, mekanisme ISDS juga berdampak pada akses publik terhadap obat murah yang merupakan hak dasar masyarakat.

“Dengan adanya ISDS, tentunya ini akan semakin menutup kemungkinan Indonesia untuk memproduksi obat-obatan generik bagi ODHA. Karena penggunaan paten oleh Pemerintah untuk memproduksi obat generik berpotensi digugat oleh perusahaan farmasi asing di ICSID,” jelasnya.

Selain obat murah, Perundingan RCEP sangat kecil kemungkinannya membahas isu perlindungan hak perempuan. Berikut mengenai keadilan lingkungan dan ekosistem yang menjadi tanggungjawab negara.

Perundingan RCEP, ditekankan dia juga tidak berlangsung secara demokratis karena prosesnya tidak transparan dan tidak melibatkan publik.

Kelompok masyarakat sipil mendesak Para Menteri Perdagangan Negara Anggota ASEAN dan RCEP untuk tidak memasukan mekanisme ISDS dalam perjanjian RCEP, dan menuntut agar negosiasi RCEP diselenggarakan secara transparan dan mempublikasikan teks negosiasi, serta wajib mengikutsertakan partisipasi publik dalam proses perundingan.

(Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan