Jakarta, Aktual.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan batas bawah “auto rejection” di sistem perdagangan efek menyusul pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang sedang mengalami tren penurunan.
“Di tengah kondisi pasar yang bergejolak seperti saat ini, BEI mengeluarkan beberapa kebijakan salah satunya pembatasan ‘auto rejection’ bawah menjadi sebesar 10 persen,” ujar Direktur BEI Nicky Hogan di Jakarta, ditulis Rabu (26/8).
Auto rejection merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh BEI.
Saat ini, BEI menerapkan batas auto rejection yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa yakni lebih dari 35 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga saham dengan rentang Rp50-Rp200.
Kemudian, lebih dari 25 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp200-Rp5.000. Dan lebih dari 20 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
“Bursa, akan tetap menjaga dan memastikan bahwa investor bisa berinvestasi di pasar modal dengan teratur, wajar, dan efisien,” kata Nicky Hogan.
Selain itu, lanjut dia, Bursa juga telah mengeluarkan kebijakan yang menegaskan bahwa seluruh Anggota Bursa (AB) agar tidak melakukan transaksi “short selling” diluar ketentuan yang berlaku.
“Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan,” katanya.
Ia mengemukakan bahwa transaksi “short selling” merupakan transaksi penjualan efek dimana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.
Artikel ini ditulis oleh: