Layar monitor menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/7). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan nomor 19/POJK.04/2015 tentang penertiban dan persyaratan reksa dana syariah dimana salah satu isi peraturan tersebut adalah dengan diperbolehkannya produk reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri untuk berinvestasi penuh pada pasar modal di luar negeri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara