Jakarta, Aktual.com – Lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch (IHW) mengungkapkan ada 11 produk makanan kemasan impor yang tidak berlabel halal dan beredar di pasaran Indonesia.
“Ada produk makanan kemasan impor yang memang tidak ada logo halalnya dan ada pula produk berlabel halal namun diragukan kehalalannya. Produk impor dengan label halal dari luar negeri harus mendapatkan ‘endorsment’ dari MUI terlebih dulu,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/12).
IHW mengungkap 11 produk makanan kemasan impor tanpa label halal dan 17 produk makanan dengan label halal yang diragukan kehalalannya.
Beberapa produk tanpa logo halal ialah Nongshim Mi Instan Rasa Kimchi, Samyang Mi Instan Goreng Pedas Rasa Ayam, Nongshim Shin Ramyun Noodle Soup (Gourmet Spicy), Nongshim Neoguri Noodle Soup – Udon (Seafood and Spicy), Nogshim Shin Ramyun Noodle Soup (Shrimp Flavor), Nongshim Shin Ramyun Noodle Soup (Gourmet Spicy), Chesse/Fromage Ramyun, Seafood Noodle Soup, Korean Technology Koreno (Mi Instan Rasa Udang), Yummy House Linseed Saline Biscuit, dan Yummy House Oat Saline Biscuit.
Untuk produk Samyang yang diberitakan sudah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia, Indonesia Halal Watch menggarisbawahi bahwa yang baru berlabel halal ialah produk varian Green Samyang.
Sementara produk-produk berlabel halal yang diragukan kehalalanya karena belum mendapatkan pengakuan sertifikasi halal MUI yakni produk dengan logo halal dari Singapura, Malaysia, China, Filipina, Thailand, dan bahkan ada pula label halal MUI palsu.
Ikhsan mengimbau kepada masyarakat muslim Indonesia agar menghindari mengonsumsi produk makanan impor yang tidak ada logo halalnya.
Selain untuk menghindari konsumsi produk nonhalal, juga untuk melindungi produk-produk dalam negeri dari persaingan produk-produk impor.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka