Jakarta, Aktual.co — Komisi X DPR RI meminta pemerintah turun langsung dalam penanganan kasus ijazah palsu.
Anggota Komisi X Lathifah Shohib mengatakan penyerahan dokumen bukti ijazah palsu oleh Menristekdikti M Nasir harus segera diusut karena telah mencoreng nama baik pendidikan.
“Para oknum terkait harus diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Lathifah di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5).
Menurutnya, ijazah palsu ini telah masuk ranah hukum pidana. Oleh karena itu, sebagai negara hukum jika terbukti memalsukan gelar maka para anggota dewan ini patut dan bisa diberhentikan.
Hal serupa dikatakan Anggota Komisi X Jefry Riwu Kore. Menurut dia, maraknya kasus ijazah palsu baik pada PNS, DPR, maupun elit lainnya harus menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikannya.
“Ini tinggal keberanian pemerintah menyelesaikan masalah, jangan hanya pencitraan saja,” kata Jefry di Gedung DPR.
Artikel ini ditulis oleh:












