Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)
Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Jendral Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sebelum memberikan ijin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia, pemerintah akan memberikan payung hukum yang baru.

“Yang jelas sebelum 12 Januari 2017, pemerintah menerbitkan suatu komitmen untuk ketentuan yang bisa memberikan gambaran seperti apa kebijakan,” ujar Bambang di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Senin (31/10).

Dia mengaku, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan payung hukum untuk dijadikan dasar kebijakan. Dia mensiasati ijin ekspor nantinya akan dikemas dalam bentuk insentif agar tidak bertentangan dengan UU Minerba No 4 Tahun 2009.

“Payung hukumnya sedang kita pertimbangkan, tentunya payung hukumya nanti tidak bertentangan dengan uu no 4, sekarang sedang kita proses lintas sektor.”

Untuk diketahui ijin ekspor ini telah dikeluarkan oleh pemerintah selama 5 kali. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, melarang ekspor hasil tambang sejak 5 tahun UU diberlakukan, artinya perusahaan diwajibkan melakukan pemurnian sejak 2014.

Namun ternyata pembangunan alat pemurnian hasil galian itu tidak berjalan sesuai waktunya. Sebagai jalan solusi, Kementerian ESDM mengeluarkan rekomendasi ijin ekspor. Adapun rekomendasi izin ekspor yang dikeluarkan ke 5 kalinya ini memberikan kapasitas ekspor konsentrat sebanyak 1,4 juta ton dengan rentang waktu hingga 11 Januari 2017.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Wisnu