ilustrasi reklamasi teluk jakarta

Jakarta, Aktual.com- Pengeluaran izin pelaksanaan reklamasi terhadap pulau yang belum mendapatkan izin merupakan kebijakan kepala daerah. Demikian ujar Sekertaris Daerah Saefullah, Kamis (18/5).

“Kebijakan kepala daerah nanti,” ujar Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta.

Saefullah juga mengakui jika pengembang pulau C dan D tengah mengajukan sertifikat HPL (Hak Pengelolahan).

“Kan ada yang baru dapat izin prinsip belum dapet izin pelaksanaan. Ada yang sampai izin pelaksanaan, pulau C D lagi ajuin sertifikat HPL atas nama pemda dapetnya,” jelas .

Selain itu, Saefullah mengakui jika pulau G belum dimonitori.

“Belum monitor. Kalau belum kebijakan kepala daerah,” jelas Saefullah.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs