Jakarta, Aktual.co — Komisi IV DPR RI menyatakan perizinan reklamasi teluk Jakarta berada di bawah wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan pada pemerintah provinsi DKI Jakarta. 
“Yang harus dilihat apakah betul reklamasi ini aspek legalnya. Kita punya undang-undang pesisir yang jelas perizinan wilayah strategis ada di KKP. Sedangkan pemprov menggunakan kepres 95 itu menjadi persoalan bagi kita,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Ichsan Firdaus di Jakarta, Jumat (5/6). (Baca: Teguran Pemprov Tak Hentikan Reklamasi Pengembang Pluit City)
Ichsan mengaku lebih mndukung bahwa reklamasi harus dapat izin dari pemerintah pusat yakni KKP. “Jelas, tapi Menteri kelautan itu keberatan,” katanya
Menurutnya, reklamasi harus melihat aspek ekologis. Pertama, kerusakan lingkungan akibat dari reklamasi juga harus diperhatikan. “Apakah betul reklamasi ini untuk mencegah abrasi pantai atau justru merusak lingkungan,” cetusnya

Artikel ini ditulis oleh: