Surabaya, Aktual.co — Jalur penerbangan AirAsia dengan rute Surabaya-Singapura terus diperdebatkan. Beberapa pihak mengatakan penerbangan Air Asia adalah ilegal.

Terlepas legal atau ilegal, Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (UNTAG) Surabaya, Kris Laga Kleden, mengatakan otoritas bandara dan kemenhub yang harus bertanggungjawab, karena melakukan kelalaian dalam memberikan ijin penerbangan pesawat AirAsia QZ8501.

Hal ini terkait dengan lolosnya pesawat AirAsia QZ8501, yang melakukan penerbangan internasional pada Minggu (28/12) lalu.

“Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki ijin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti inikan  pihak bandara mengijinkan terbang,” ujar Kleden, Senin (5/1).

Untuk diketahui, Kemenhub menilai bahwa AirAsia Indonesia, menyalahi aturan jadwal penerbangan internasional, yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.

Kleden mengatakan, otoritas dan Kemenhub punya keterkaitan  dalam urusan penerbangan. Kalau pesawat AirAsia QZ8501 diijinkan terbang oleh Otoritas Bandara ataupun Kemenhub, ini bisa disebut sebagai kelalaian, karena  menyebabkan kematian.

Kleden mengatakan, penyidik Mabes Polri harus turun tangan untuk melakukan penyidikan terhadap ijin terbang pesawat AirAsia QZ8501.

“Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, itu bisa dipidana,” tegasnya.

Sementara untuk pihak AirAsia Indonesia, masih kata Kleden,  jika memang terbukti tidak ada rute penerbangan internasional pada Minggu (28/12), memang bisa disalahkan. Namun, dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah kemenhub dan otoritas yang menyebabkan AirAsia ini terbang.

Oleh sebab itu, lanjutnya, mabes polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Sementara, General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenangan  memberikan izin terbang. Pihak bandara, kata Trikora Harjo, hanya sebatas memberikan fasilitas tempat.

Mengenai pemberian ijin, menurut Trikora, adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Artikel ini ditulis oleh: