Kupang, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT akan memanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, Abraham Maulaka, untuk dimintai penjelasan terkait beredarnya ikan berformalin di Kota Kupang.
“Kita sesalkan kenapa ikan-ikan (berformalin) itu bisa terjual ke masyarakat, kenapa bisa terjadi” tanya Wakil Ketua DPRD NTT, Nelson Obet Matara, Jumat (30/1).
Untuk ini, pihaknya segera mengagendakan pemanggilan terhadap DKP NTT dalam satu dua hari kedepan. Sebab, ikan berformalin sangat membahayakan kesehatan manusia.
Pemanggilan dimaksud untuk memperoleh keterangan yang sebenarnya dari DKP sehingga tidak ada yang saling mempersalahkan di kemudian hari.
Pasalnya, lanjut dia, jika di kemudian hari ada masyarakat yang keracunan akibat mengonsumsi ikan berformalin, maka fungsi pengawasan DKP patut dipertanyakan. DKP harus bertanggung jawab atas masalah tersebut.
“DKP NTT juga harus berkoordinasi dengan DKP kabupaten di seluruh NTT. Sebab, pengantarpulauan ikan harus mengantongi surat keterangan asal ikan dari DKP kabupaten,” ujarnya.
Dia mengatakan, kasus ikan berformalin ini sudah sangat marak, dan bukan hanya di Kota Kupang, tetapi juga di Kabupaten Sikka dan Flores Timur.
Diketahui, setelah diawasi secara ketat di daratan Flores, ikan berformalin kembali masuk Kupang. Senin lalu petugas Dinas Kelautan dan Perikanan NTT menahan sekitar lima ton, dua hari belakangan masuk lagi 12 ton ikan berformalin. Selain dari Lembata, ikan berfomalin tersebut juga datang dari Larantuka, Flores Timur.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Abraham Maulaka mengatakan, petugas dari institusi tersebut pada Kamis (29/1) sore, menahan lagi enam ton ikan dari Lembata dan pagi tadi sekitar enam ton lagi.
Artikel ini ditulis oleh:

















