Jakarta, Aktual.com – Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) meminta pemerintah mengatasi pembajakan buku di Tanah Air.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam dan membiarkan persoalan ini sebagai urusan pelaku perbukuan belaka,” ujar Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia Arys Hilman Nugraha di Jakarta, Kamis (27/5).

Isu pembajakan buku mengemuka setelah penulis Tere Liye melontarkan kemarahan atas pembajakan buku melalui media sosial. Belakangan, perdebatan terjadi menyangkut cara penyampaian kemarahan tersebut, sehingga beralih dari masalah pembajakan buku itu sendiri.

Dunia perbukuan di Indonesia, kata Arys, mengalami persoalan yang semakin buruk dalam hal pelanggaran hak cipta. Pertumbuhan pasar daring yang seharusnya menjadi berkah bagi industri penerbitan, justru menjadi ladang subur pembajakan yang bahkan mencapai skala industri.

Ikapi telah mengajukan sejumlah usulan langkah kepada pemerintah dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Tercakup di dalamnya, permintaan pembasmian pembajakan buku cetak dan digital, termasuk penjualan buku bajakan di lokapasar daring.

Ikapi juga berharap pemerintah memberikan dukungan penyelenggaraan pameran internasional dan pengembangan literary agent nasional yang membuka akses terhadap penjualan intellectual property (IP) karya penulis Indonesia ke luar negeri.

Selain itu, Ikapi berharap pemerintah mendukung pengembangan infrastruktur lokapasar (marketplace) daring milik para penerbit, melalui asosiasi, demi pengembangan pasar maupun perlawanan terhadap tindakan pembajakan. Ikapi mengusulkan pula agar pemerintah merealisasikan pembentukan satgas antipembajakan dan menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap pemilik hak cipta (IP) dalam melawan para pembajak baik di lokapasar daring maupun di pasar buku konvensional. Di luar itu, Ikapi meminta percepatan penyusunan peraturan pemerintah sebagai turunan UU Ekraf tentang hak kekayaan intelektual sebagai penguatan upaya pemberantasan pembajakan buku.

Pelanggaran hak cipta produk kreatif buku secara garis besar terbagi dua. Pertama, dalam bentuk pembajakan oleh pelaku-pelaku reproduksi ilegal yang menjualnya ke pasar-pasar konvensional maupun lokapasar (marketplace) daring (online). Kedua, berupa penggandaan ilegal secara sebagian- sebagian maupun dalam bentuk buku utuh hasil fotokopi yang terutama beredar di kampus-kampus perguruan tinggi.

“Kedua jenis pelanggaran hak cipta tersebut sama-sama membunuh energi kreatif para pelaku perbukuan,” kata Arys.

Dunia penulisan menjadi tidak menarik sebagai bidang pekerjaan karena penulis maupun pelaku perbukuan lainnya kehilangan potensi pendapatan dari karya mereka.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 telah menjamin keberadaan 10 pelaku perbukuan. Mereka yang menggantungkan hidup dalam subsektor industri kreatif ini adalah para profesional yaitu penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, dan ilustrator; serta badan usaha berupa percetakan, pengembang buku elektronik, penerbit, dan toko buku.

Pada 2019, Ikapi menerima laporan tentang pelanggaran hak cipta dari 11 penerbit. Nilai potensi kerugian hanya dari 11 penerbit saja akibat pelanggaran hak cipta mencapai angka Rp116,050 miliar. Angka kerugian sesungguhnya di industri ini tentu lebih besar mengingat jumlah anggota Ikapi pada 2019 berkisar 1.600 penerbit dan telah bertambah menjadi 1.900 pada April 2021. Hal itu belum termasuk penerbit anggota organisasi lain, misalnya Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI).

Berdasarkan riset Ikapi, sebanyak 54,2 persen penerbit menemukan buku bajakan dari karya mereka dijual melalui lokapasar daring pada masa pandemi COVID-19. Selain itu, sebanyak 25 persen penerbit juga menemukan pelanggaran hak cipta berupa pembagian pdf buku secara gratis, dan 20,8 persen penerbit menemukan penjualan buku bajakan dalam bentuk pdf di lokapasar daring. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin