Jakarta, Aktual.com – Ketua Ikatan Keluarga Besar Kabupaten Morotai, Sudirman mengklarifikasi informasi yang menyebutkan bahwa Bupati Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Sudirman, informasi yang beredar tersebut bohong alias tidak benar.
“Kami tegaskan bahwa bapak Rusli Sibua tidak jadi tersangka,” kata Sudirman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/6).
Ia menanggapi pemberitaan beberapa media pada Jumat (26/6) yang menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jelas kalau ada berita yang menyebutkan bahwa beliau tersangka itu fitnah, dan itu pembunuhan karakter terhadap Pak Bupati sebagai tokoh masyarakat Morotai, bahkan Maluku Utara,” tegasnya.
“Ini kebetulan Pak Bupati ingin mencalonkan kembali sebagai Bupati Morotai Desember 2015. Jadi ini jelas manuver yang dilakukan oleh lawan-lawan politIk untuk mengahabisi karier beliau,” tambahnya.
Terkait dengan kasus yang dituduhkan oleh oknum yang tdak bertanggung jawab itu, Ikatan Keluarga Besar Morotai di Jakarta ingin menjelaskan bahwa Rusli Sibua sudah diperiksa sebagai saksi di pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dalam dugaan suap Pilkada Morotai 2011.
“Hakim Tipikor Jakarta menyampaikan di Pengadilan Tipikor bahwa tidak ada bukti hukum yang menyatakan/meyakinkan bahwa dalam sengketa pilkada morotai terjadi suap/menyuap, dan itu clear dan clean,” jelasnya.
“Kami dari Keluarga Besar Morotai di Jakarta merasa tersinggung terhadap pemberitaan itu. itu bisa mengganggu stabilitas kami masyarakat Morotai, Maluku utara,” sesalnya.
Artikel ini ditulis oleh: