Jakarta, Aktual.com – Promosi ibadah haji dan umrah yang dilakukan agen-agen menjadi sorotan. Melalui iklan, sejumlah agen ‘nakal’ kerap mengecoh konsumen.

Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun memperketat pengawasan terhadap iklan tiket pesawat murah oleh agen ibadah haji dan umrah.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono menyebut iklan tentang harga tiket pesawat dan penyelenggaraan ibadah merupakan salah satu yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

“Iklan jangan sampai mengecoh konsumen, dalam laporan harga murah tetapi ketika bayar harganya jauh meningkat,” kata Veri di Jakarta, Rabu (3/10) kemarin.

Banyaknya masyarakat yang ingin melakukan ibadah haji dan umrah, katanya, berpotensi menjadikan agen memiliki banyak konsumen. Namun, ternyata tidak sedikit oknum yang menggunakan promo harga untuk mengecoh konsumen, bahkan ada agen yang terbukti menipu calon haji.

Kasus First Travel adalah contoh terbaru dari masalah ini. Menurut Veri, pihaknya sudah mengawasi First Travel sebelum pihak kepolisian mengambil tindakan hukum.

“Kami sudah berikan teguran kepada mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kemendag akan membahas pembentukan petunjuk teknis dalam aturan tentang pelayanan jasa. Pelaku usaha diminta untuk menyampaikan kritik dan saran supaya regulasinya tepat sasaran.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Roestono Rusmin menyatakan, pihaknya akan menekan skema iklan yang berpotensi merugikan konsumen sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keluhan masyarakat.

Ia khawatir, praktik penipuan sejenis ini akan semakin subur di tengah menjamurnya agen travel online di tanah air.

“Kami meminta agen perjalanan harus punya sertifikat dari Asita dan juga punya izin dari pemerintah,” katanya.

Dengan perizinan yang lengkap, asosiasi lebih mudah membuat sistem pertanggungjawaban dari anggota yang diduga melakukan tindakan penipuan. Roestono juga menegaskan bahwa First Travel bukan anggota Asita.

Dia juga menyebutkan dampak kemunculan travel agen online juga membuat agen perjalanan konvensional berguguran. Tercatat, anggota Asita berkurang dari sekitar 7 ribu jumlahnya menyusut menjadi hanya 5 ribu dalam waktu 5 tahun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Ali Basuki Rochmad menyambut positif tindakan pemerintah untuk membentuk petunjuk teknis dalam pelayanan jasa.

“Potensi pelanggaran bisa berkurang kalau pengawasan diperketat sehingga masyarakat lebih berhati-hati,” ujar Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan