Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan jika iklan dana rekening Jokowi-Ma’ruf Amin di harian nasional merupakan bentuk pelanggaran aturan tentang masa iklan kampanye.
“Berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan di harian Media Indonesiaedisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 dan diubah terakhir dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018,” ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).
Untuk diketahui, iklan ini pertama kali ditampilkan oleh harian Media Indonesia pada 17 Oktober lalu.
Ratna menambahkan, pihaknya menerima dua laporan terkait iklan di surat kabar ini. Selanjutnya, katanya, Bawaslu telah meminta keterangan kepada para pihak terkait seperti para pelapor, saksi ahli dan terlapor termasuk dari surat kabar yang menayangkannya.
“Kami mulai pemeriksaan dari tanggal 23 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 6 November 2018,” ujar Ratna.
Selain itu, Bawaslu juga telah meminta keterangan pihak KPU pada tanggal 23 Oktober 2018 dan 6 November 2018. Dalam hal itu, KPU menyatakan bahwa iklan di surat kabar edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye pemilu.
“Bahwa KPU menyatakan Kampanye yang dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 tidak boleh dilakukan. Namun demikian Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan