Jakarta, Aktual.co — Ketua Rukun Tetangga (Rt) di desa Muara Teweh harus berurusan dengan kepolisian, karena diduga turut serta melakukan pencurian laptop dan ipad. 
Tak hanya menangkap ketua Rt tersebut, Polres Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap dua pelaku lainnya.
“Tiga pelaku sudah kami amankan beserat barang bukti laptop dan Ipad,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara (Barut) AKP Abdul Azis Septiadi kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu (24/12).
Ketiga pencuri itu yakni Ketua Rukun Tetangga (RT) 23 Jalan Kenanga Muara Teweh, Ripi Hamdani alias Ripi (34), Wahyu Ramadhan (23) warga Jalan Ronggo Lawe dan Ahmad Suhendra (29) warga Jalan Kelapa Sawit Kelurahan Melayu.
Mereka ditangkap karena bersama-sama melakukan pencurian di rumah Rahmat Aliansyah, komplek perumahan Masjid Baitil Atiq, Jalan Wira Praja Muara Teweh, pada Sabtu (20/12) pukul 04.30 Wib.
“Para tersangka kami tangkap di tempat yang berbeda atas laporan korban pada sore harinya,” katanya.
Dia mengatakan saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Barito Utara. Berdasarkan keterangan sebelumnya mereka bertemu di salah satu warnet untuk melakukan aksi pencurian.
Awalnya Ripi Hamdani mengantar dua rekannya untuk melakukan pencurian dan sekitar 30 menit kembali menjemput rekannya dengan membawa hasil curian.
“Atas perbuatanya ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun,” kata Abdul Azis.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu