Jakarta, Aktual.co — Lima tersangka diantaranya warga negara Indonesia dihadapkan ke Mahkamah Sesyen Petaling Jaya, Kuala Lumpur, atas tuduhan merampok seorang pedagang emas pada 23 Desember 2014.
Tiga terdakwa yaitu Romai Adzman Mohd Shariff (50), Mohamad Al Farouq Mat Isa (30), dan seorang WNI Indra Saputra (26) bekerja sebagai pedagang pakaian terancam 20 tahun bui. Dua lagi terdakwa Riduan Mokmin (26) dan Muhamad Hafiz Ismail (31) bekerja sebagai petugas keamanan.
Kelima terdakwa didakwa melakukan rompakan menggunakan kayu dan rotan terhadap Abdul Akhmad Muhamad (26). Dalam hal ini korban mengalami kerugian uang tunai 1,6 juta ringgit dan emas batangan seberat 4 kg bernilai 400 ribu ringgit.
Aksi itu dilakukan di Jl PPRT 2, Kampung Bukit Lanchong, Putra Heights, Petaling Jaya pada 23 Desember 2014 pukul 22.45 waktu setempat.
Semua terdakwa dijerat dengan Seksyen 395 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda jika terbukti bersalah.
Pengadilan membolehkan semua terdakwa dibebaskan dengan jaminan 15 ribu ringgit, kecuali untuk Indra Saputra karena dia merupakan warga asing. Keempat terdakwa saat ini sudah dibebaskan sementara Indra ditahan di Penjara Sungai Buloh.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu