Jakarta, Aktual.com – Wasekjen DPP Partai Golkar Adies Kadir tak mempermasalahkan status baru Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Meskipun Ahok merupakan calon gubernur DKI Jakarta yang diusung oleh partai berlambang pohon beringin itu.
Menurutnya, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada DKI sebelum ada keputusan incracht terkait hukuman pidana.
“UU nya kan begitu. UU Pilkada status tersangka ancamannya di bawah 5 tahun masih boleh ikut Pilkada. Jadi kalau UU nya begitu ya kita ikuti saja,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Walau menyandang status tersangka, Adies memastikan, pihaknya tidak akan mencabut dukungan terhadap calon petahana itu. Meskipun, lamanya proses pengadilan bakal menjadi bayang-bayang status hukum Ahok yang berpotensi tak lagi terpilih menjadi gubernur DKI periode 2017-2022.
“Kan kita enggak boleh langgar UU yang ditetapkan, tinggal kita lihat perkembangannya di pengadilan dan juga tentu masyarakat juga melihat. Apakah nanti berpengaruh terhadap elektabilitas yang bersangkutan ? nanti masyarakat yang tentukan kalau terkait pilkada,” jelas Adies.
Lebih jauh, Legislator asal Jawa Timur ini enggan mengomentari spekulasi yang terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. Apalagi, timbul persepsi yang menilai bahwa tersangkanya Ahok hanya untuk meredam aksi lanjutan yang lebih besar pada 25 November.
“Kita jangan berprasangka, sudah sampaikan juga Kapolri jangan ada berprasangka. Kita positif thinking kita harus hormati kinerja Polri. Kemarin juga ada rasan-rasan nanti seperti ini, itu, ternyata kan hasil diluar dugaan. Polri sudah tunjukan kerja profesional,”
“Kalau penyidikan, kan ada hakim yang mengadili, jadi biar pengadilan yang memutuskan,” pungkas Adies.[Nailin In Saroh]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid