Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera, Taufik Ridho, memastikan dua kadernya yang mengikuti kontestasi demokrasi lima tahunan di daerah, Pilkada Serentak 2015, sudah mengundurkan diri. Surat pengunduran diri keduanya diserahkan pada bulan Agustus lalu.

Dua calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota DPR RI itu adalah Hamid Noor Yasin dan Abdul Hakim. Hamid maju sebagai Calon Bupati Wonogiri, sementara Hakim maju sebagai Calon Wali Kota Metro.

“Sudah mundur, kan saya sendiri yang tandatangani suratnya. Yang pasti sudah mengundurkan diri,” kata Taufik disela-sela Munas PKS ke-4 di Depok, Jawa Barat, Senin (14/9).

PKS, disampaikan dia, mewakafkan dua kadernya tersebut mengikuti Pilkada Serentak 2015. Dengan catatan, sejak awal ditekankan agar keduanya mengundurkan diri dari anggota DPR RI.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijabarkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada, mewajibkan anggota DPR mengundurkan diri. Khususnya Pasal 68 PKPU 12/2015.

Disebutkan bahwa calon yang berstatus anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS, pejabat atau pegawai BUMN/BUMD wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian kepada KPU paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon.

Pilkada Serentak 2015 sendiri tercatat akan diikuti 11 anggota DPR. Mereka adalah Willy Midel Yoseph (Cagub Kalteng) dan Olly Dondokambey (Cagub Sulut) dari PDIP, Saan Mustopa (Cabup Karawang) Ikhsan Mojo (Cawalkot Tangerang Selatan), dan Norbaiti Isran Noor (Cabup Kutai Timur) dari Demokrat.

Kemudian Hamid Noor Yasin (Cabup Wonogiri) dan Abdul Hakim (Cawali Metro) dari PKS, Irna Narulita (Cabup Pandeglang) dari PPP, Zairullah Azhar (Cagub Kalsel) dan Chusnunia Chalim (Cabup Lampung) dari PKB, serta Neni Moerniaeni (Cawali Bontang) dari Golkar.

Artikel ini ditulis oleh: